NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi memberikan ultimatum kepada sopir angkutan barang non kebutuhan pokok. Kendaraan yang ketahuan ngeyel beroperasi selama larangan melintas di momen mudik dan balik Lebaran bakal ”dikandangkan”. ‘’Kami akan memarkir truknya di terminal kargo sampai pemberlakuan selesai,’’ kata Kepala Dishub Ngawi Sugiyanto, Jumat (29/4).
Kendaraan angkutan barang non kebutuhan pokok dilarang mengaspal di momen mudik dan balik. Yakni, mulai kemarin hingga Minggu (1/5) mendatang. Larangan diberlakukan kembali pada 6 sampai 9 Mei. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 45/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022. ‘’Berlaku di tol atau jalur arteri,’’ ujarnya.
Sugiyanto menyampaikan, kendaraan yang dilarang melintas yakni bersumbu lebih dari tiga, mengangkut muatan berat lebih dari 14 ton, serta mengangkut bahan galian atau bangunan. Sedangkan yang boleh melintas adalah kendaraan bermuatan bahan bakar minyak, air minum kemasan, ekspedisi, dan sembako. ‘’Agar arus mudik dan balik Lebaran lancar,’’ tuturnya.
Dishub menerjunkan sejumlah petugas pengawas di empat titik. Meliputi pos pengamanan, rest area Km 575 A, wilayah Mantingan, dan Monumen Soerjo, Kedunggalar. ‘’Toleransi melintas diberikan untuk truk tujuan Madiun Raya di hari pertama, selanjutnya tidak boleh,’’ tegasnya. (sae/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto