NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Fakta mengejutkan diperoleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Ngawi dalam kasus pernikahan dini melibatkan perangkat desa. Sang kepala dusun (Kasun) salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar itu ternyata menjanjikan hadiah kepada remaja 16 tahun yang dinikahi. ‘’Diiming-imingi akan dibuatkan rumah dan dibelikan mobil Pajero,'' kata Kepala DPPPA KB Ngawi Nugraha Ningrum, Sabtu (11/6).
Iming-iming sang Kasun diketahui DPPPA KB setelah kembali bertemu keluarga pihak gadis Kamis (9/6) lalu. Salah seorang anggota keluarga menyampaikan bahwa janji akan dipenuhi bila sang anak sudi diperistri. Remaja yang belum mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) itu pun menerima nikah siri. ‘’Padahal si anak baru kenal Kasun sekitar satu setengah bulan,’’ ujarnya.
Ningrum mengungkapkan, akad nikah siri dilaksanakan secara tertutup Sabtu (4/6). Tempatnya bukan di salah satu rumah mempelai. Melainkan dialihkan ke salah satu rumah kerabat Kasun di wilayah Kecamatan Widodaren. Buntut pernikahan tersebut, sang anak yang baru lulus SMP sempat tidak mau melanjutkan sekolah ke pendidikan lebih tinggi.
Sang anak berubah pikiran setelah pernikahannya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil keluarga anak dan Kasun setelah kabar pernikahan sirinya viral di media sosial. Pun, istri sah Kasun mengajukan gugatan. ‘’Tapi, belum talak, hanya tidak tinggal satu rumah,’’ terangnya sembari menyebut sang anak akhirnya memutuskan daftar ke salah satu SMK.
Dia mengatakan, kasus pernikahan dini ini akan terus dikawal. Pun, memberikan pendampingan kepada sang anak. ‘’Karena sesuai aturan negara, sebelum berusia 19 tahun belum boleh menikah,’’ pungkasnya. (sae/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto