NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Permohonan dispensasi nikah di Ngawi cukup tinggi. Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DPPPA KB) mencatat 53 anak di bawah usia 18 tahun meminta kelonggaran menikah. Terhitung sejak Januari lalu hingga pertengahan bulan ini.
Kepala DPPPA KB Ngawi Nugraha Ningrum mengungkapkan, sekitar 80 persen alasan permohonan dispensasi nikah karena perempuannya hamil duluan. Sisanya dipicu masalah ekonomi dan putus sekolah. ‘’Rata-rata yang mengajukan dispensasi adalah anak berusia 14 hingga 18 tahun,’’ ujarnya, Minggu (12/6).
Menurut Ningrum, tren permohonan dispensasi nikah meningkat saban tahunnya. Pada 2019 ada 65 permintaan. Tahun berikutnya naik menjadi 145 permintaan. Lalu, 159 permintaan sepanjang tahun lalu. Salah satu faktor penyebab peningkatan tersebut adalah perubahan batas minimal usia menikah. Dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun sesuai Undang-Undang 16/2019. ‘’Tapi, kecenderungannya masih faktor hamil duluan,’’ ungkapnya.
Pemicu lainnya tak lain pandemi Covid-19. Pembelajaran daring membuat peserta didik lebih leluasa mengakses media sosial (medsos). Kesempatan itu digunakan untuk berkenalan dengan lawan jenis. ‘’Apalagi saat ini banyak aplikasi untuk mencari kenalan,’’ ujarnya.
Ningrum menambahkan, pola asuh orang tua juga memengaruhi tingginya kasus hamil di luar nikah. Kehamilan rata-rata diketahui pada usia kandungan enam hingga tujuh bulan. Itu ditandai dengan perut yang membesar. ‘’Kurangnya pengawasan bisa jadi karena sibuk bekerja atau alasan lain,’’ ucapnya.
Dia menyatakan, pernikahan di bawah umur mempunyai potensi cerai cukup besar. Psikologis belum matang dan ekonomi tidak stabil sering kali memicu pertengkaran. ‘’Anak di bawah 19 tahun egonya masih sama-sama besar. Secara mental belum siap membina rumah tangga,’’ tuturnya. (sae/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto