NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Benteng Van den Bosch, Ngawi, setelah restorasi tidak bisa diibaratkan rumah baru yang penghuninya boleh sesuka hati mengisi perabotan. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur, menekankan bahwa urusan pemanfaatan dan pengembangan butuh rekomendasi ahli. ‘’Karena ada yang boleh dan tidak diperbolehkan di bangunan cagar budaya,’’ kata Kepala BPCB Trowulan Andi Muhammad Said, Jumat (29/7).
Said menyarankan pemkab segera membentuk tim khusus pelestarian Benteng Van den Bosch. Anggotanya terdiri dari arkeolog, ahli sejarah, dan ahli teknik bangunan. Mereka harus siap sebelum status aset dan pengelolaan bangunan peninggalan kolonial Belanda itu dilimpahkan oleh TNI Angkatan Darat. ‘’Karena tim khusus membuat panduan yang harus dipatuhi,’’ ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa panduan itu agar dalam pemanfaatan dan pengembangan tidak menyalahi peraturan. Juga tidak membahayakan bangunan cagar budaya ke depannya. Penambahan tanaman, misalnya. Keberadaan pepohonan mesti diperhitungkan sejauh mana ancamannya. ‘’Bagaimana kalau nanti pohon tumbuh tinggi dan tumbang, lalu akarnya merusak struktur bangunan?’’ tukasnya.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam memanfaatkan Benteng Pendem, nama lain Benteng Van den Bosch. Urusan tersebut bakal dikomunikasikan dengan BPCB Trowulan. ‘’Kami akan berkomunikasi sebelum melangkah ke sana,’’ ucapnya sembari menyebut rencana mendirikan kedai kopi, gerai UMKM, dan penginapan di kawasan Benteng Pendem. (sae/c1/cor)
Editor : Hengky Ristanto