Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dua Belas Hari Satresnarkoba Polres Ngawi Ringkus Enam Pengedar Narkoba

Hengky Ristanto • Jumat, 16 September 2022 | 23:00 WIB
BERANTAS NARKOBA: Keenam tersangka pengedar narkoba dibawa menuju tempat rilis pers Mapolres Ngawi kemarin. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
BERANTAS NARKOBA: Keenam tersangka pengedar narkoba dibawa menuju tempat rilis pers Mapolres Ngawi kemarin. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran obat-obatan terlarang di Ngawi cukup marak. Satresnarkoba Polres Ngawi meringkus enam pengedar narkoba dalam kurun 12 hari terakhir. Satu di antaranya merupakan perempuan. ‘’Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat total 1,06 gram dan obat-obatan 2.214 butir,’’ kata Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy dalam rilis pers kemarin (15/9).


Enam pengedar itu berinisial ABS, 19, warga Desa Kandangan, Ngawi; NW, 21, Desa/Kecamatan Sine; dan MBA, 21, Desa Sambirejo, Ngrambe. Lalu, AP, 26, asal Desa/Kecamatan Gondang, Sragen; ES, 46, ber-KTP Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; dan AF, 21, warga Desa Ngrendeng, Sine.


Kennedy mengungkapkan, penyidik memutuskan tidak menahan NW. Pertimbangannya tersangka perempuan itu harus merawat anaknya yang masih di bawah umur. Pengedar obat-obatan terlarang itu hanya dikenai wajib lapor dua kali sepekan. ‘’Sampai nanti pelimpahan perkaranya di pengadilan negeri,’’ ujarnya.


Dia menyampaikan bahwa keenam tersangka punya modus kejahatan yang sama. Yakni, mengedarkan narkoba secara online melalui media sosial. Pemesan tinggal menghubungi pelaku. Selanjutnya barang akan dikirim di lokasi yang telah ditentukan. ‘’Pembayarannya COD (cash on delivery),’’ tutur Wakapolres sembari menyebut bahwa keenam tersangka dijerat pasal 197 Undang Undang 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun. (sae/c1/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#Satresnarkoba #polres ngawi #kasus narkoba #pengedar narkoba #narkoba