Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bukan Lagi Lahan yang Dilindungi, Status Sawah Bakal Tol Ngaroban Telah Diubah

Hengky Ristanto • Minggu, 18 September 2022 | 03:00 WIB
PENETAPAN TRASE: Pemerintah pusat telah mengubah status lahan sawah dilindungi yang bakal dilalui tol Ngaroban. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
PENETAPAN TRASE: Pemerintah pusat telah mengubah status lahan sawah dilindungi yang bakal dilalui tol Ngaroban. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan trase proyek tol Ngaroban (Ngawi–Bojonegoro–Tuban) ruas Ngawi selesai. Pemerintah pusat telah mengubah status area persawahan delapan desa di tiga kecamatan yang bakal menjadi rute jalan bebas hambatan itu.


Area tersebut bukan lagi lahan sawah dilindungi usai turunnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). ‘’Luasan LSD tidak berubah, masih 47 ribu hektare, cuma ada penyesuaian,’’ kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Sabtu (17/9).


Trase tol Ngaroban ruas Ngawi terbentang sepanjang 15,5 kilometer. Titiknya di lima desa dari Kecamatan Ngawi. Meliputi Desa Mangunharjo, Kandangan, Kartoharjo, Karangtengah Prandon, dan Banyu Urip. Lalu, Desa Tawun dan Kiyonten (Kasreman) dan Dempel (Geneng). ‘’LSD sekitar 800 hektare di delapan desa itu dikeluarkan. Lalu, memasukkan lahan persawahan produktif lain dengan luasan yang sama sebagai pengganti,’’ terangnya.


Ony menyampaikan, pembangunan tol Ngaroban dimulai 2024. Proses pembebasan lahan dan ganti rugi direncanakan tahun depan. Badan perencanaan dan pembangunan daerah (bappeda) serta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) sedang menyusun dokumen land acquisition and resettlement action plan (LARAP). ‘’Dokumen untuk pembebasan lahan,’’ ujarnya. (sae/c1/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #trase proyek tol Ngaroban #Bappeda #Tol Ngaroban #ngawi