Saran-saran tersebut bakal diramu untuk dimasukkan ke dalam peraturan bupati (perbup) anyar. Bersamaan penyetopan sementara programnya bulan ini. ‘’Masukan dewan bermanfaat karena program disetop untuk evaluasi secara menyeluruh,’’ kata Kabag Administrasi Perekonomian Setda Ngawi Sri Widodo, Kamis (27/10).
Sri mengatakan, masukan penamaan program dan mekanisme penentuan harga dari Komisi III akan ditindaklanjuti. Pembahasannya melibatkan empat stakeholder. Yakni, PD Sumber Bakti selaku pelaksana program dan BPRS Ngawi sebagai penyerta modal. Juga, para kelompok petani (poktan) organik serta dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP). ‘’DKPP selaku pembina poktan,’’ ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa program beras organik tidak hanya menyasar ASN lingkup pemkab. Melainkan juga ASN instansi vertikal dan masyarakat umum. Harga produk beras yang kompetitif, sebagaimana masukan dewan, bisa memacu perluasan pasar. ‘’Sehingga proyeksi bisnisnya terarah,’’ tuturnya.
Kabag Hukum Setda Ngawi Apriana Kusumaningrum menambahkan, perbup baru masih proses penyusunan. Salah satu substansinya adalah tidak mewajibkan, melainkan imbauan agar ASN beli beras organik. ‘'Selain itu penjualannya bisa ekspansif ke daerah lain dan bukan hanya untuk ASN,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto