Selain KLHK, ada Badan Riset dan Inovasi (Brin), akademisi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Jogjakarta XI. Lalu, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur serta Perhutani.
‘’Proses survei dan penelitian masih berlangsung sejak dimulai Senin (24/10) lalu,’’ kata Kepala DPPTK Ngawi Yusuf Rosyadi, Jumat (28/10).
Yusuf menerangkan, survei dan penelitian meliputi tiga hal. Yakni, penghitungan biofisik atau tumbuhan pada hutan terdampak. Lalu, survei ekonomi sosial masyarakat tiga desa terdampak. Terakhir, sarana dan prasarana (sarpras) seperti jalan, listrik, dan ketersediaan air.
‘’Ketiganya menjadi poin penting rekomendasi Menteri LHK (Siti Nurbaya, Red) untuk menerbitkan surat ketetapan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk kawasan industri,’’ ujarnya.
SK pelepasan kawasan hutan menjadi landasan mengurus izin kawasan industri agropolitan. Pun, izin usaha kawasan industri (IUKI) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memerlukan perubahan status tersebut. ‘’Selanjutnya, kami mencari calon investor, beberapa ada yang berminat,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto