‘’Pelaku dibekuk di rumahnya Desa Jururejo, Ngawi,’’ kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam rilis pers kemarin (27/10).
Dwiasi mengungkapkan, DS melakukan aksi pemerasannya di depo pengisian ulang air mineral di Sambirejo, 8 September lalu. Pelaku bersama kawannya mendatangi korban di tempat itu.
Keperluannya meminta konfirmasi perihal anggaran pembangunan kios BUMDes setempat yang diduga menyimpang. Pelaku lantas mengancam melaporkan korban ke pihak berwajib. ‘’Korban merasa khawatir dengan ancaman itu. Tersangka lalu meminta uang Rp 50 juta untuk tutup mulut,’’ ujarnya.
Korban dengan tersangka lantas melakukan tawar-menawar uang. Hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta. Pada hari itu, korban menyerahkan uang Rp 3 juta. Dua hari berselang memberikan Rp 10 juta.
‘’Ketika tersangka menghitung uang, temannya datang. Karena merasa curiga, temannya itu melaporkan ke petugas Polsek Ngrambe,’’ ucapnya.
Dari tangan DS, polisi mengamankan uang tunai Rp 10 juta, handphone, kartu anggota LSM, dan sepeda motor. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (tr1/kid) Editor : Hengky Ristanto