Yakni, Permendag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
‘’Mengacu dua regulasi tersebut, penentuan harga beras organik tidak menganut mekanisme pasar,’’ kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi Supardi, Jumat (28/10).
Supardi menerangkan, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan beras organik masuk kategori kelas khusus, bukan medium maupun premium. Di sisi lain, Permendag 57/2017 hanya mengatur HET harga beras premium dan medium.
Penjualan produk beras kelas khusus harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, produk dari lahan padi yang mengantongi sertifikat organik. ‘’Baru 10,7 hektare lahan yang mengantongi sertifikat organik. Karena termasuk beras khusus bersyarat, harganya tidak diatur mekanisme pasar,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, harga beras ramah lingkungan dari lahan konversi maupun transisi masuk kategori premium. Keduanya belum memiliki sertifikat organik. Mengacu Permendag 57/2017, HET beras premium Rp 12.800 dan medium Rp 9.450 per kilogram di daerah Pulau Jawa.
‘’Kemungkinan nantinya ada dua harga, beras yang sudah dan belum bersertifikat organik,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Yusuf Rosyadi mengatakan, pengawasan HET hanya pada beras premium dan medium. Sedangkan beras organik tidak menjadi ranahnya. ‘’Harga beras organik diatur Kementan,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto