Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ketua Komisi I DPRD Ngawi: Lumrah Kades Minta Tambah Masa Jabatan

Hengky Ristanto • Kamis, 10 November 2022 | 03:37 WIB
Ketua Komisi I DPRD Ngawi Supeno.
Ketua Komisi I DPRD Ngawi Supeno.
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Kalangan wakil rakyat memandang keinginan kepala desa (kades) memperpanjang masa jabatan itu lumrah. Sebab dinamika politik di desa cukup tinggi.

‘’Besarnya biaya dan upaya agar terpilih dalam pemilihan desa membuat periode menjabat enam tahun dianggap tidak optimal,’’ kata Ketua Komisi I DPRD Ngawi Supeno, Selasa (8/11).
Menurut Supeno, dinamika politik pemilihan kades memengaruhi efektivitas pembangunan desa. Dalam kasus masa jabatan enam tahun, kades berfokus membangun wilayahnya hanya beberapa tahun. Selebihnya mempersiapkan diri untuk pemilihan berikutnya.


‘’Jadi, masuk akal kalau AKD (asosiasi kepala desa) seluruh Indonesia mengusulkan perubahan masa kerja kepala desa,’’ ujarnya.









Dia mengatakan, besarnya dinamika politik desa dan biaya pemilihan kades dapat ditekan. Caranya, memasifkan edukasi politik kepada masyarakat. Pilihan mencoblos calon bukan karena uang melainkan kesadaran hati. ‘’Harus diakui kalau demokrasi kita masih materialisme,’’ ucapnya.


Sebelumnya, perwakilan kades beberapa daerah dan provinsi bertemu di Ngawi, Minggu (6/11). Mereka bersepakat mengusulkan perubahan substansi masa jabatan kades dalam Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa. Yakni, kades menjabat sembilan tahun dengan dapat terpilih kembali maksimal dua kali.


Supeno mengatakan, usulan AKD telah dibahas DPR. Pun, didukung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

‘’Keputusan ada di Senayan,’’ ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut. (sae/cor)







Editor : Hengky Ristanto
#Asosiasi Kepala Desa #DPRD Ngawi #Komisi I DPRD Ngawi #masa jabatan kades #kepala desa