Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. Naik Rp 55.255 dari UMK tahun ini Rp 1.962.585. ‘’Perhitungannya belum final,’’ kata Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi, Selasa (15/11).
Supriyadi mengungkapkan, penentuan UMK tahun depan mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Ngawi. Rumus penghitungannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 17 November nanti, UMK hasil penghitungan disampaikan perwakilan perusahaan dan pekerja. ‘’Kami minta masukan dan sarannya,’’ ujarnya.
Dia menyampaikan, proyeksi kenaikan UMK tahun depan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. UMK saat ini hanya naik Rp 2.075 dari UMK tahun lalu Rp 1.960.510. Lemahnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 menjadi biangnya.
‘’Setelah pandemi Covid-19 mereda, kondisi ekonomi mulai membaik, sehingga perkiraan kenaikan UMK-nya Rp 55 ribu,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto