Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Proyeksi Besaran UMK Ngawi Tahun Depan, Naik Rp 55.255

Hengky Ristanto • Rabu, 16 November 2022 | 19:40 WIB
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.

Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. Naik Rp 55.255 dari UMK tahun ini Rp 1.962.585. ‘’Perhitungannya belum final,’’ kata Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi, Selasa (15/11).

Supriyadi mengungkapkan, penentuan UMK tahun depan mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Ngawi. Rumus penghitungannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

Sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 17 November nanti, UMK hasil penghitungan disampaikan perwakilan perusahaan dan pekerja. ‘’Kami minta masukan dan sarannya,’’ ujarnya.

Dia menyampaikan, proyeksi kenaikan UMK tahun depan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. UMK saat ini hanya naik Rp 2.075 dari UMK tahun lalu Rp 1.960.510. Lemahnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 menjadi biangnya.

‘’Setelah pandemi Covid-19 mereda, kondisi ekonomi mulai membaik, sehingga perkiraan kenaikan UMK-nya Rp 55 ribu,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto
#ekonomi #UMK Ngawi #Perekonomian #BPS Ngawi #umk #upah minimum kabupaten #dpptk ngawi