Selain merenggut nyawa tiga orang, insiden itu terjadi diduga karena kelalaian penjaga pintu perlintasan KA. Yakni, melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya masuk Desa Keraswetan, Geneng. ‘’Kami selidiki siapa yang bertanggung jawab,’’ kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Toni mengungkapkan, penyelidikan kasus temperan masih tetap melibatkan Polres Ngawi. Penyidik telah memeriksa 15 saksi. Meliputi warga di sekitar TKP dan penjaga perlintasan KA. Juga, memintai keterangan dari PT KAI Daop 7 Madiun dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan. ‘’Kami minta penjelasan terkait ketentuan penutupan pintu perlintasan,’’ ujarnya.
KAI Daop 7 dan KNKT, lanjut dia, menyampaikan bahwa penutupan pintu perlintasan dimulai dari pengatur perjalanan kereta api (PPKA). Petugas itu selalu mengabari penjaga pintu perlintasan ketika KA hendak melintas.
Penyampaiannya melalui telepon atau genta (lonceng). Seandainya alat bantu komunikasi itu di pos jaga mengalami gangguan, maka penjaga harus melaporkannya ke stasiun. ‘’Berdasarkan penyelidikan, telepon dan gentanya berfungsi dengan baik,’’ ujarnya.
Dalam kasus temperan KA Sancaka Tambahan, PPKA disebut telah melaporkan sepur itu bakal melintas ke petugas jaga. Belakangan laporan itu tidak direspons. KA relasi Surabaya–Jogjakarta itu pun tetap melaju. ‘’Laporan sementara mengarah dugaan petugas penjaga ketiduran. Sehingga terlambat menutup pintu perlintasan,’’ ucapnya sembari menyebut insiden di Ngawi perlu diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto