Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD, Rabu (28/12). Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) menyampaikan bahwa capaian pengerjaannya baru 87 persen per pekan ini.
Dalam inspeksi sehari sebelumnya, dewan diberitahu progresnya mencapai 90 persen. DPUPR meralatnya setelah menerima detail laporan pengawasan dari PT Skala Pilar Lima. Perusahaan itu merupakan konsultan pengawas proyek bernilai kontrak Rp 3,4 miliar tersebut.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Ngawi Haryanto, pekerjaan yang dilakukan CV Adi Luhur selama tambahan waktu 50 hari mesti dipantau ketat. Konsultan pengawas perlu mencatat progresnya secara rapi per hari.
DPUPR juga wajib memantau komanditer asal Ngawi itu agar tidak serampangan mengejar minus. ‘’Tuntutannya cepat tapi tidak boleh mengesampingkan kualitas pembangunan,’’ ujarnya.
Haryanto mengatakan, pemutusan kontrak bisa diambil seandainya CV Adi Luhur gagal menyelesaikan proyek di masa tambahan waktu.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan memberikan label daftar hitam ke persekutuan komanditer asal Ngawi itu. ‘’Kami bisa saja merekomendasikan break contract atau blacklist dalam RDP berikutnya,’’ ucapnya.
Kabid Sumber Daya Air DPUPR Ngawi Dwi Miyatno Wahyudayanto mengaku bakal menindaklanjuti rekomendasi komisi IV.
Pun, mempertimbangkan opsi blacklist dengan melihat beberapa aspek penilaian terhadap rekanan. Antara lain, pelaksanaan pengerjaan, metode, dan kualitas. ‘’Untuk saat ini fokus menyelesaikan proyek sesuai tambahan waktu,’’ tuturnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto