‘’Kami meminta pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan enam tahun diubah sembilan tahun,’’ kata Kepala Desa Sekarjati, Karanganyar, Sugeng Purnomo.
Sugeng mengatakan, keinginan amandemen UU 6/2014 bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga upaya menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.
Dorongan mengubah masa jabatan sembilan tahun diikuti ketentuan maksimal menjabat dua periode dari sebelumnya tiga periode. Artinya, sama-sama menjabat maksimal 18 tahun. ‘’Pemilihan kades hanya dua kali dapat mengurangi ketegangan politik di desa,’’ ujarnya.
Menurut dia, gesekan antar pendukung calon kades setelah pilkades digelar dapat berlangsung menahun. Kondisi itu membuat kades terpilih kesulitan menjalankan program desa.
Perpecahan warga menjadi salah satu biang desa tidak dapat maju. Baik infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM)-nya. ‘’Pembangunan perlu gotong-royong dan stabilitas masyarakat,’’ tuturnya.
Sugeng mengungkapkan, Komisi II DPR telah masukkan revisi UU 6/2014 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. Sayangnya, belum dianggap prioritas. ‘’ Setidaknya 35 ribu kepala desa akan sowan ke Istana Negara untuk memperjuangkan revisi UU desa 17 Januari nanti,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto