Keperluannya mendorong perubahan klausa jabatan kades enam tahun menjadi sembilan tahun di Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa. Tuntuan itu diikuti revisi jatah periode menjabat maksimal dua kali dari saat ini tiga kali.
‘’Berangkat ramai-ramai dengan bus,’’ kata Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Ngawi Djuwadi, Minggu (15/1).
Djuwadi mengatakan, seluruh kades di tanah air ingin pembahasan amandemen UU 6/2014 masuk skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Perubahan yang dikehendaki punya korelasi memaksimalkan program pembangunan desa.
Pasalnya, durasi pemilihan kepala desa (pilkades) hanya enam tahun sekali. Pun, tensi politik pelaksanaannya terbilang tinggi. ‘’Untuk memulihkan kondusivitas pasca-pilkades itu butuh waktu bertahun-tahun,’’ ujar kepala Desa Warukkalong, Kwadungan, tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) dengan mengundang perwakilan dari asosiasi kepala desa (AKD) se-Indonesia. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa revisi UU 6/2014 belum menjadi skala prioritas pembahasan.
Respons itu memantik gelombang kehadiran puluhan ribu kades ke Istana Merdeka besok. ‘’Harapannya segera dibahas tahun ini,’’ ucap Djuwadi. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto