''Dinamika politik setelah pilkades membuat pembangunan desa tidak efektif,'' kata Supeno, Selasa (17/1).
Menurut Supeno, fokus kades terpilih membangun desa secara efektif hanya dua tahun dari masa kerja enam tahun. Selebihnya mengharmonisasi warga. Juga menyiapkan diri untuk pilkades berikutnya. Karenanya, Perjuangan kades mengusulkan perubahan masa jabatan menjadi sembilan tahun hingga ke Jakarta perlu diapresisasi.
Apalagi, keinginan itu diikuti dengan perubahan periodisasi menjabat dari maksimal tiga kali menjadi dua kali. Dengan kalimat lain, perubahan regulasi tidak mengubah substansi menjabat paling lama 18 tahun. ''Kepentingannya jelas demi menjaga kondusivitas wilayah,'' ujarnya.
Supeno berharap koleganya di Senayan dapat memfasilitasi aspirasi ribuan kades yang menggelar aksi damai kemarin. Namun, prosesnya melalui kajian sosial-politik.
Tujuannya menelaah harmonisasi warga pasca pilkades butuh waktu berapa lama. Sehingga nantinya usulan perpanjangan masa jabatan dapat dihitung. ‘’Kajian untuk menentukan rentang masa jabatan,’’ ucapnya.
Pada periode 1980-an, lanjut dia, masa jabatan kades diketahui delapan tahun. Sebelum akhirnya diubah bertahap menjadi lima dan enam tahun. ''Secara historis jabatan kades memang cukup panjang. Hal itu bisa menjadi pedoman teman-teman DPR,'' tutur Supeno. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto