Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Enam Ranperda ‘’Terjebak’’ Antrean Panjang

Hengky Ristanto • Rabu, 15 Februari 2023 | 17:45 WIB
LEGISLASI: DPRD Ngawi masih hutang enam ranperda Prolegda 2022 yang belum disahkan sampai sekarang. (ASEP SYAEFUL BACHRRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
LEGISLASI: DPRD Ngawi masih hutang enam ranperda Prolegda 2022 yang belum disahkan sampai sekarang. (ASEP SYAEFUL BACHRRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Enam draft Ranperda yang seharusnya disahkan tahun lalu masih ‘’macet’’ di Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur. Padahal, DPRD Ngawi berencana mengesahkannya bulan depan. ‘’Kita komunikasi dulu Kabag Hukum Pemkab sudah sejauh mana pembahasannya. Rencananya, Maret sudah bisa diparipurnakan,’’ kata Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar kemarin (14/2).

Tahun lalu, ada delapan Ranperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, hingga akhir masa sidang, hanya dua yang dapat disahkan. Yakni Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sementara enam Ranperda lainnya masih tertahan di pemprov. ‘’Pembahasan sudah selesai di legislatif, tinggal eksekutif bagaimana memfasilitasinya agar lekas dapat diundang-undangkan,’’ tegasnya.

Enam ranperda ‘’macet’’ itu satu usulan dari pemkab, lima inisiatif DPRD. Dari pemkab mengusulkan ranperda tentang Perumda Sumber Bakti yang dikerjakan oleh pansus III. Kemudian, Komisi I mengusulkan Ranperda tentang Kawasan Perdesaan. Komisi II mengusulkan Ranperda tentang pedoman penyelenggaraan BLUD. Komisi III mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Komisi VI mengusulkan Ranperda Pembatasan Timbulan Sampah Plastik beserta Pemanfaatannya. Sedangkan Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda). ‘’Harapannya di masa sidang pertama hutang-hutang banperda itu sudah terbayar,’’ ujarnya.

Menanggapi itu, Kabag Hukum Setda Ngawi Apriana Kusumaningrum mengatakan tiga produk hukum, yakni Ranperda tentang Perusahaan Daerah Sumber Sarana Sentosa yang menggantikan Sumber Bakti, Kawasan Pedesaan dan Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah dibahas di Biro Hukum Setdaprov Jatim.

Namun, draft hasil pembahasannya sampai kini belum diterima Pemkab Ngawi. Sementara tiga ranperda lainnya belum dibahas. Yakni, Pedoman Penyelenggaraan BLUD, Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik serta Pemanfaatannya belum dilakukan pembahasan. ‘’Padahal fasilitasi pembahasan itu satu-dua hari selesai,’’ ujarnya.

Apriana menyatakan hampir setiap pekan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Jatim. Namun tiga ranperda tak kunjung terjadwalkan. Lantaran antrian 38 kota dan kabupaten lain cukup panjang. Bahkan, ada daerah yang ranperda 2021 belum dibahas sampai sekarang. ‘’Mungkin karena padat sehingga belum bisa difasilitasi,’’ pungkasnya. (sae/fin) Editor : Hengky Ristanto
#DPRD Ngawi #pansus ranperda ngawi #draft ranperda ngawi #Ketua DPRD Ngawi