‘’Kemungkinan beban psikologis pelaku sudah klimaks karena menanggung banyak persoalan,’’ kata Robik Anwar Dani, psikolog Ngawi, kemarin (22/2).
Robik menilai Anis butuh pendampingan psikologis kendati perbuatannya membunuh tidak dapat dibenarkan. Guna membantu pelaku menyadari keputusannya keliru besar. ‘’Selain itu perlu pendampingan kontrol emosi dan stres yang menjadi pemicu khilaf membunuh,’’ ujar dosen fakultas psikologi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun itu.
Pendampingan terhadap Fai, anak korban dan pelaku, juga sangat penting. Sebab, bocah 14 tahun itu mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhannya. Yakni, konseling traumatik atas kejadian traumatik. ‘’Terlebih usianya pada fase transisi dari anak-anak menuju dewasa,’’ ucapnya.
Robik menyebutkan tiga kemungkinan dampak psikologis atas event traumatic. Pertama, tidak mengalami trauma. Namun, kemungkinannya sangat kecil. Berikutnya, memunculkan sifat agresi atau pandangan bahwa tindakan kekerasan itu sah dilakukan. Kekhawatirannya, persepsi tersebut suatu saat akan diterapkan. Terakhir, upaya menghindar dari dampak traumatik yang diterima. ''Nantinya menjadi pribadi yang tertutup dan antisosial,'' jelasnya.
Dia menambahkan, anak bisa jadi punya pemikiran sebaliknya terhadap sebuah keluarga. Yakni, bukan pemberi support, pengalaman yang menyenangkan, dan keamanan. Hal tersebut berdampak pada dunia pendidikan dan masa depan. ‘’Konseling traumatik ke anak untuk mengukur indikasi keparahan dampak peristiwa serta bentuk pendampingan dan intervensi yang perlu dilakukan,’’ tuturnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto