''Bisa menjadi petunjuk psikologis mengapa tega menghabisi nyawa suaminya sendiri,'' kata Kepala Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ngawi Nugroho Ningrum.
Ningrum merujuk keperluan dalam persidangan perkara pembunuhan nantinya. Majelis hakim besar kemungkinan menggali kondisi mental dan kejiwaan pelaku. Misalnya, kondisi tertekan atau punya kepribadian ganda. Penyidik bisa menyediakan informasi tersebut sebagai kelengkapan alat bukti dari psikolog. ''Hasil asesmen akan membantu hakim mengambil keputusan,'' ujarnya.
DP3AKB juga akan terus memantau perkembangan Fai, 14, anak korban dan pelaku. Kegiatan itu kerja sama dengan pihak sekolah maupun anggota keluarga lainnya. Seandainya ada laporan perubahan sikap, perangkat daerah itu akan turun tangan. ''Asesmen berkesinambungan selama satu hingga dua bulan ke depan,'' ucapnya.
Ningrum menyampaikan bahwa psikologis Fai cenderung stabil. Siswa kelas VIII MTs itu masuk sekolah seperti biasa. Peran lembaga pendidikan dan masyarakat setempat penting untuk tumbuh kembang dan masa depannya. ''Jangan sampai ada yang melakukan perundungan atau mengasingkan,'' pungkasnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto