‘’Potensi peredaran uang palsu (upal) meningkat,’’ kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kemarin (11/4).
Dwiasi menyatakan, pengedar upal memanfaatkan transaksi jual-beli barang atau jasa. Paling rentan di pasar tradisional dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Pelaku cenderung mengeluarkan upal saat malam atau dini hari.
Sebab penerangannya terbatas. ‘’Upal biasanya pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, karena lebih menguntungkan,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, upal bisa diketahui dari ciri fisiknya. Identifikasinya melalui melihat, meraba, dan menerawang uangnya. Bila ada temuan, warga diminta segera melaporkannya. ‘’Uang palsu permukaannya tidak terasa kasar, tidak muncul hologram dan gambar tokohnya,’’ ucapnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto