Camat Widodaren Peggy Yudo Subekti menyatakan, pengelolaan rumah dr Radjiman belum maksimal sekalipun berlabel cagar budaya nasional.
Sebab kawasan bangunan dan isinya masih dimiliki oleh ahli waris. Kondisi itu membuat ruang gerak pemerintah sebatas mendorong pemanfaatan untuk edukasi.
Status cagar budaya nasional ditetapkan Kemendikbudristek, Maret lalu. ‘’Kegiatan edukasi seperti lomba mewarnai dan outclass,’’ katanya kemarin (4/6).
Peggy menyampaikan bahwa pemkab terus menjalin komunikasi dengan ahli waris yang saat ini berdomisili di Jakarta. Karena kesibukan ahli waris, pertemuan konkret membahas pemanfaatan rumah untuk kepentingan umum urung terealisasi. ‘’Kami terus berupaya agar situs bersejarah ini bisa dikelola dengan baik,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto