Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menyebutkan, 14 perlintasan KA sebidang tidak terjaga berdasarkan hasil inventarisasi. Tiga di antaranya menjadi skala prioritas pemasangan palang perlintasan. Ketiganya berada di Desa Pakah, Mantingan; Sidolaju, Widodaren; dan Tempuran, Paron.
''Anggarannya kisaran Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Kami akan mengusulkannya di perubahan APBD 2023,'' ujarnya.
Antok, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa perlintasan KA di Desa Pakah membelah jalan kabupaten. Ruas itu penghubung Kecamatan Sine dengan Mantingan. Selain jalur lintas kecamatan, intensitas kendaraan bermotor yang melintas cukup tinggi.
Sedangkan perlintasan KA di Desa Sidolaju dan Tempuran merupakan jalur alternatif yang cukup strategis. ''Mobilitas masyarakat cukup tinggi karena jalur ekonomi dan produksi pertanian,'' terangnya.
Pemkab akan mengatur sisa 11 perlintasan KA sebidang tanpa perlintasan. Di antaranya, menutup atau disediakan relawan oleh pemerintah desa terkait. ''Secara prinsip bersama-sama ingin menjamin keselamatan di akses transportasi kereta api,'' ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto