NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi tidak ingin gegabah menyikapi kabar salah satu kepala desa (kades) diringkus polisi. Kasusnya pencurian kayu sonokeling di area BKPH Dagangan masuk Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. ‘’Kami masih menunggu informasi resminya,’’ kata Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno kemarin (27/6).
Kabul menyampaikan bahwa lembaganya belum menerima pemberitahuan ihwal penangkapan kades. Baik dari perangkat desa terkait maupun pihak kepolisian. Seandainya benar terlibat dan ditahan, sekretaris desa (sekdes)-nya bakal didapuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kades. ‘’Supaya pelayanan publik di desa tidak terganggu,’’ ujarnya.
Masih dengan asumsi terlibat ilegal logging, DPMD juga tidak akan terburu-buru memberikan sanksi indispliner. Jenis hukuman tersebut menunggu rampungnya proses peradilan yang menjerat kades. ‘’Kami menunggu proses persidangan hingga inkcraht,’’ ucapnya.
Informasi yang dihimpun, kades yang diduga terlibat ilegal logging ini menjabat dua periode. Pun, sempat bermasalah dengan kasus serupa empat tahun lalu. Ketika itu, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 3,5 juta. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya