NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Jumlah sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Ngawi tahun ini terancam berubah. Menyusul perubahan satuan harga di regulasi terbaru. Bila sebelumnya dihitung per sertifikat, kini diganti per luasan lahan yang diukur.
"Kami masih menunggu keputusan akhir biaya PTSL dari ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Afandi kemarin (11/7).
Afandi menyampaikan bahwa alokasi hibah PTSL tahun ini Rp 4,3 miliar. Dengan satuan harga per sertifikat Rp 219 ribu, sedikitnya 20 ribu sertifikat diterbitkan. Bila skema penghitungannya berganti, maka jumlah sertifikat yang diterbitkan juga berubah. Bisa bertambah atau berkurang.
‘’Jika ada perubahan satuan harga, maka perlu NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dengan ATR/BPN,’’ ujarnya.
Dia menerangkan, NPHD harus diganti karena dalam perjanjian awal disebutkan anggaran Rp 4,3 miliar menerbitkan 20 ribu sertifikat. Pihaknya saat ini telah melengkapi syarat pencairan hibah. "Sudah ditransfer, tapi proses lanjutannya masih menunggu,’’ ucapnya. (sae/cor)