NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Pembukaan Pekan Muharam 1445 Hijriah di Alun-Alun Merdeka, Ngawi, semarak, Selasa (18/7) malam. Ribuan warga tumpah ruah menyaksikan acara dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharam dan sosialisasi peraturan undang-undang tentang cukai tersebut. ''Semangatnya siar keagamaan dan mempererat tali silaturahmi,'' kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kemarin (18/7).
Pekan Muharam 1445 Hijriah berakhir Senin (24/7) nanti. Rangkaian acaranya meliputi salawat mengelilingi alun-alun, festival bola api, dan pengajian sekaligus kampanye Gempur Rokok Ilegal. Kemudian, pawai ta'ruf, 1.001 santri mengaji, festival hadrah anak, serta lomba mewarnai dan kaligrafi. Juga festival hadrah modern se-Jawa Timur dan pengajian akbar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setiyono menyatakan, Pekan Muharam 1445 Hijriah sebagai sarana menyosialisasikan undang-undang tentang cukai. Pihaknya ingin semakin banyak masyarakat yang memahami ciri-ciri rokok ilegal.
"Supaya menekan peredaran rokok ilegal di Ngawi," ujarnya.
Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun Bambang Dwi Yuwono menambahkan, rokok ilegal bisa diketahui dengan konsep 2 P dan 2 B. Yakni, rokok kemasan polos tanpa pita cukai, palsu, bekas, dan berbeda peruntukannya.
"Kalau ada temuan peredaran rokok ilegal jangan takut melapor karena identitasnya akan dirahasiakan," ucapnya.
Bambang mengatakan, pelanggar bisa dipidana. Mulai dari konsumen, distributor, maupun produsen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dengan denda mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai. "Kami berharap masyarakat semakin paham ciri rokok ilegal dan tindakan pelaporan," tandasnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya