NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen 2022 akan menyelesaikan kontrak lima tahun dari Pemkab Ngawi. Empat dari total 1.240 PPPK yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan kemarin (31/7) menapaki masa purnatugas.
‘’Pensiun dalam kurun satu sampai empat tahun lagi,’’ kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.
Menurut Ony, pengangkatan ribuan PPPK bentuk apresiasi atas keteguhan menjadi guru honorer. Apalagi ada yang mengabdi puluhan tahun. Pihaknya berharap penetapan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
‘’Kerja yang amanah, kreatif dan inovatif dalam memberlakukan kegiatan belajar-mengajar,’’ pesannya.
Pemkab memutuskan mengikat kontrak lima tahun PPPK demi kinerja yang berkelanjutan. Keputusan itu telah dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Permen PAN-RB 70/2020 menjabarkan bahwa kontrak PPPK di rentang satu sampai lima tahun. Tempo perpanjangannya lima tahun.
‘’Tapi evaluasinya tahun sekali,’’ ujarnya.
Ony menerangkan, aspek evaluasi PPPK bukan hanya kinerja, namun juga penempatan kerja. Pihaknya terus melakukan pemetaan demi memaksimalkan pendistribusian guru.
Yakni, lokasi sekolah mengajar dengan tempat tinggal berdekatan. Formasi penempatan dari pemerintah pusat bisa saja sebaliknya. Sebab acuannya data pokok pendidikan (dapodik).
‘’Pedoman evaluasi penempatan kerja adalah kewilayahan,’’ ucap bupati. (sae/cor)
ABDI NEGARA DARI GURU HONORER
- 240 PPPK terima SK pengangkatan
- Diberi kontrak kerja lima tahun
- Kinerja dan penempatan kerja dievaluasi
- Evaluasi setahun sekali
Sumber: Diolah dari wawancara
Editor : Budhi Prasetya