NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Jumlah calon peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ngawi terus menyusut. Setelah KPU Ngawi mencoret 60 bakal calon legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS) perbaikan berkas persyaratan pendaftaran.
Komisi pemilihan umum (KPU) Ngawi setempat kembali mencoret nama 90 bacaleg lainnya. Puluhan nama calon tersebut dinyatakan TMS saat perbaikan kepesertaan tahap pertama. Jadi totalnya 150 bacaleg.
''Sementara tinggal 405 bacaleg dari total pengajuan awal 555 yang diusung 16 parpol (partai politik),'' kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat kemarin (9/8).
Akan tetapi, KPU masih membuka kesempatan perbaikan berkas pendaftaran 90 bacaleg TMS. Tempo perbaikannya enam hari mulai Minggu (6/8).
Kesempatan mengubah status menjadi memenuhi syarat (MS) merujuk terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI 996/2023 yang ditetapkan Jumat (4/8).
''Jadi kalau MS bisa masuk DCS (daftar calon sementara),'' ucapnya.
Ridho menerangkan, 60 bacaleg yang dicoret berasal dari dua parpol. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memperbaiki berkas pendaftaran jagonya.
Pihaknya melakukan verifikasi administrasi (vermin) lanjutan sebagai bahan menyusun DCS. Hasilnya, kepesertaan 90 dari total 495 bacaleg sisa yang diusung 14 parpol dinyatakan tidak valid.
''Kebanyakan TMS di syarat dokumen ijazah tidak dilegalisir,'' ujarnya. (sae/cor)
BACALEG TIDAK MEMENUHI SYARAT
- 60 bacaleg dari dua parpol
- 90 bacaleg dari 14 parpol
- 90 bacaleg diberi waktu perbaikan syarat pendaftaran
(Sumber: KPU Ngawi)
Editor : Budhi Prasetya