Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tiga Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Sugeng Rahayu Terima Santunan Jasa Raharja

Budhi Prasetya • Jumat, 1 September 2023 | 21:00 WIB
RINGSEK : Kondisi bus Eka setelah terlibat kecelakaan dengan bus Sugeng Rahayu di Jalan Ngawi - Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kamis (31/8).(ASEP SAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR MADIUN)
RINGSEK : Kondisi bus Eka setelah terlibat kecelakaan dengan bus Sugeng Rahayu di Jalan Ngawi - Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kamis (31/8).(ASEP SAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR MADIUN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kecelakaan maut antara Bus Eka dengan Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi – Mantingan tepatnya utara RS Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi, pada Kamis (31/8) pagi mengakibatkan korban tewas dan luka. PT Jasa Raharja memberikan santunan para korban meninggal.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas Jasa Raharja, ada tiga orang korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Serta belasan lainnya merupakan korban luka.

"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp 50 juta," ujar Rudi Elfis, dilansir dari ANTARA.

Sesuai dengan data yang berhasil dihimpun, korban meninggal adalah pengemudi Bus Sugeng Rahayu atas nama Agus Susanto warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kemudian, pengemudi Bus Eka atas nama Catur warga Boyolali, Jawa Tengah, dan seorang warga atas nama Atiek Sujiati warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi.

"Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah memberikan santunan kepada ahli waris Atiek Sujiati warga Ngawi. Sebelumnya, juga telah dilakukan survei terlebih dahulu," katanya.

Sedangkan untuk pemberian santunan bagi dua pengemudi bus telah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja Blitar dan Boyolali.

Tak hanya korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menjamin korban yang terluka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Sesuai aturan, korban luka-luka biaya perawatan ditanggung maksimal Rp 20 juta.

"Untuk korban luka-luka biaya perawatan telah dijaminkan oleh PT Jasa Raharja ke RSUD Geneng, RS Widodo Ngawi, dan RSUD Soeroto Ngawi," katanya.

Pemberian santunan itu, kata Rudi sesuai amanat UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan 16 lainnya yang merupakan penumpang bus mengalami luka-luka.

Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus Sugeng Rahayu Nomor Polisi W-7572-UY, Bus Eka Nomor Polisi S-7551-US dengan pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Magetan-Ngawi di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis.

Kecelakaan berawal saat Bus Eka yang dikendarai oleh Catur melaju cepat dari arah Ngawi menuju Magetan. Sampai di lokasi kejadian, bus jurusan Yogyakarta-Surabaya itu hendak menghindari pejalan kaki.

Bus sempat banting setir, namun nahas dari arah berlawanan melaju Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan oleh Agus Susanto, dengan kecepatan tinggi pula hingga tabrakan frontal tak terhindarkan.

Tabrakan keras itu membuat bodi kedua bus rusak parah. Pengemudi Sugeng Rahayu bahkan sampai terlempar keluar dari bus dan meninggal.

Sementara pengemudi Bus Eka meninggal usai terjepit bodi depan bus yang ringsek. Sedangkan, Atik Sujiati, pejalan kaki yang menyeberang juga dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian itu. (antara/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#kecelakaan maut #korban kecelakaan bus sugeng rahayu #korban tewas kecelakaan bus #ngawi #santunan