NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Bumi Orek-Orek ramah investasi. Pesan itu coba disampaikan pemkab kepada para pemilik modal. Caranya dengan berupaya semaksimal mungkin dalam memudahkan proses investasi masuk daerah. Ini juga berlaku dalam penyiapan megaproyek kawasan industri seluas 255 hektare di Kecamatan Widodaren.
Pemkab dan sejumlah instansi terkait terus bekerja sama merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
‘’Kini proses pencabutan SK Kulin KK (Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan) warga yang lahannya masuk kawasan industri,’’ sebut Kabid Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ngawi Totok Sugiharto.
Wilayah megaproyek kawasan industri mencakup dua desa di Kecamatan Widodaren, yakni Desa Karangbanyu dan Desa Widodaren.
Adapun statusnya masih perhutanan sosial, dan dikelola oleh dua lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), yakni LMDH Sidodadi dan LMDH Wono Lestari.
‘’Ada ratusan warga yang punya SK Kulin KK,’’ ujarnya.
‘’Mereka sudah sepakat melepas hak pengolahannya dengan berbagai syarat. Salah satunya ganti rugi biaya pengurusan SK Kulin KK dulu,’’ imbuh Totok.
Lantaran sudah tercapai kata sepakat, tim terpadu pemkab lantas mengukur masing-masing luas lahan pemegang SK Kulin KK, secara by name dan by address. Setelah itu, status hutan produksi berganti jadi kawasan industri.
‘’Baru kemudian dikerjakan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER) selaku pengelola,’’ jelasnya. (sae/naz)
Editor : Budhi Prasetya