NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Penanggulangan kekeringan ekstrem boleh menggunakan dana desa (DD). Dasarnya yakni Peraturan Menteri Desa PDTT 8/2022. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa DD dapat digunakan menanggulangi kekeringan ekstrem lantaran merupakan bencana alam yang butuh penanganan serius.
‘’Jadi, desa boleh mengalokasikan anggaran DD untuk menanggulangi kekeringan,’’ kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arif Saifudin.
Beleid tersebut turut diperkuat ketentuan prioritas penggunaan DD 2023 yang diterbitkan pusat. Adapun salah satu prioritasnya adalah untuk mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non alam.
‘’Masuk dalam belanja tidak terduga atau BTT,’’ terangnya.
Meski sudah diberi lampu hijau memakai BTT untuk menanggulangi kekeringan, pemdes diingatkan untuk bijak dalam membelanjakan duit dari pos tersebut. Arif mencontohkan, pemerintah desa (pemdes) bisa menggunakan DD untuk belanja air bersih atau tandon air.
‘’Harus bisa menjadi solusi,’’ kata Arif. (sae/naz)
13 Desa Terdampak Kekeringan
- Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin
- Desa Bringin, Kecamatan Bringin
- Desa Suruh Kecamatan Bringin
- Desa Kenongorejo Kecamatan Bringin
- Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman
- Desa Kerek Kecamatan Ngawi
- Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi
- Desa Mantingan Kecamatan Mantingan
- Desa Banjarbanggi Kecamatan Pitu
- Desa Cantel Kecamatan Pitu
- Desa Bangunrejo Lor Kecamatan Pitu
- Desa Mengger Kecamatan Karanganyar
- Desa Pandean Kecamatan Karanganyar
Sumber: BPBD Ngawi
Editor : Budhi Prasetya