Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ulah Bejat SG Terbongkar dari Chat WhatsApp, Tiga Tahun Mencabuli Anak Tirinya

Budhi Prasetya • Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
BEJAT: SG ditangkap polisi karena diduga cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)
BEJAT: SG ditangkap polisi karena diduga cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. (ASEP SYAEFUL BACHRI/JAWA POS RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Perbuatan bejat SG mencabuli mawar (bukan nama sebenarnya) akhirnya terhenti. Kini lelaki 56 tahun itu harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Yang bikin miris, SG tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 14 tahun alias di bawah umur. Pelaku dan korban tinggal di salah satu desa di Kecamatan Pitu, Ngawi.

Ulah SG mencabuli anak tirinya itu terbongkar setelah bibi korban membaca pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak keponakannya untuk bersetubuh.

''Bibi korban lapor ke Polres Ngawi, lalu kami lakukan penangkapan di rumah pelaku,'' kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ngawi Ipda Hambar Agus kemarin (28/9).

Ambar, sapaan akrabnya, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap SG. Pelaku telah meyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun.

Persetubuhan kali pertama dilakukan ketika korban masih berusia 11 tahun.

''Saat itu korban masih kelas VII SMP,'' ujarnya.

Perbuatan bejat SG terbongkar usai sang bibi meminjam handphone korban untuk menelepon seseorang.

Ketika membuka daftar chat di WhatsApp, bibi korban sempat membaca pesan SG. Isinya meminta keponakannya berhubungan badan.

''Setelah dikonfirmasi ke korban, si bibi langsung melapor,'' ucapnya.

Ambar mengungkapkan, SG melakukan persetubuhan memanfaatkan kondisi rumah sepi. Istrinya bekerja buruh tani di sawah.

Pelaku memaksa korban bersetubuh dengan ancaman dipukul bila menolak.

''Pelaku yang sehari-harinya tukang kayu ini sering memberikan uang jajan ke korban untuk memperlancar aksinya,'' ujarnya sembari menyebut pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke ibu kandungnya.

Dia menambahkan, SG tega menyetubuhi anak tirinya dengan alasan sang istri tidak mau melayani kebutuhan biologisnya.

''Kami sita pakaian korban dan alas kasur sebagai barang bukti,'' ucap Ambar seraya menyampaikan SG dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#perlindungan anak #mencabuli #dibawah umur #ngawi #Persetubuhan