NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Masa pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2023 formasi guru untuk pelamar umum lebih pendek.
Temponya terpangkas empat hari. Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK formasi guru bagi pelamar umum selama 10 hari, kini menjadi hanya enam hari.
Perubahan masa pendaftaran PPPK formasi guru itu tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023.
"Karena kendala teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Idham Karima, kemarin (1/10).
Idham menerangkan, porsi pelamar umum CPPPK itu untuk guru swasta dan belum masuk data pokok pendidikan (dapodik).
Pemerintah pusat awalnya menjadwalkan pelaksanaan pendaftarannya 30 September lalu hingga 9 Oktober nanti. Namun rencana itu berubah menjadi 4 sampai 9 Oktober nanti.
"Jadi pendaftarannya baru dimulai Rabu nanti," ujarnya
Surat BKN 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang turun Jumat (29/9) lalu juga mengubah jadwal pelamar khusus.
Pendaftaran pelamar dari kelompok guru honorer prioritas pertama itu diperpanjang hingga Selasa (3/10) nanti.
‘’Semula jadwal pendaftaran dimulai 20 Oktober dan selesai 29 Oktober,’’ ucapnya.
Idham mengatakan, terjadi kendala pada sistem elektronik materai (e-materai) di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Alhasil, para pendaftar belum bisa membubuhkan materai yang notabene sebagai persyaratan melamar.
‘’Sistem juga terkendala karena banyaknya jumlah pendaftar,’’ ungkapnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya