Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

179 Pendaftar PPPK Formasi Nakes di Ngawi Dinyatakan TMS

Budhi Prasetya • Rabu, 18 Oktober 2023 | 22:00 WIB

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 179 dari total 536 pelamar tenaga kesehatan (nakes) rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 Ngawi terpaksa gigit jari.

Pelamar seleksi PPPK itu dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran yang dilakukan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Ngawi.

‘’Sementara ini 357 pelamar yang lolos vermin,’’ kata Kepala BKPSDM Ngawi Idham Karima kemarin (17/10).

Idham membeberkan musabab seratusan pelamar TMS. Kebanyakan tidak mengunggah surat pengajuan pindah dan pengalaman kerja belum memenuhi standardisasi.

‘’Ketentuannya, bila melamar formasi yang berbeda dengan pekerjaan saat ini, maka harus mengajukan surat pindah,’’ ujarnya. 

Kurangnya pengalaman juga menjadi alasan berkas pendaftaran tidak dapat diterima.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mempersyaratkan minimal pengalaman kerja dua tahun.

Klausulnya, pengalaman kerja bagi pelamar umum di luar fasilitas kesehatan (faskes) Pemkab Ngawi bisa diterima.

Sebaliknya, untuk pelamar khusus wajib mengabdi di faskes naungan pemkab.

Idham menyatakan, pelamar yang dinyatakan TMS diberi waktu menyanggah hingga 21 Oktober nanti. Bisa jadi pihaknya melakukan kesalahan.

‘’Jumlah peserta masih bisa bertambah. Tergantung hasil tahapan sanggah nanti,’’ ujarnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#tms #nakes #PPPK #ngawi