Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

RSUD Geneng dan Mantingan Kekurangan Nakes, Bakal Diisi Hasil Seleksi PPPK  

Budhi Prasetya • Jumat, 20 Oktober 2023 | 23:30 WIB

BELUM IDEAL: Jumlah tenaga kesehatan di RSUD Geneng masih kurang ideal. (ASEP SYAEFUL BACHRI/DOK. JAWA POS RADAR NGAWI)
BELUM IDEAL: Jumlah tenaga kesehatan di RSUD Geneng masih kurang ideal. (ASEP SYAEFUL BACHRI/DOK. JAWA POS RADAR NGAWI)
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) di dua rumah sakit (RS) anyar Pemkab Ngawi belum mencukupi.

Dari kebutuhan ideal 180, RSUD Geneng dan Mantingan baru punya separonya.

"RSUD Mantingan sementara punya 90 nakes dan 96 nakes di RSUD Geneng,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi Yudono kemarin.

Yudono mengatakan, kebutuhan minimal 180 tenaga medis mempertimbangkan jam operasional 24 jam yang terbagi dalam tiga sif.

Kendati RSUD Mantingan dan Geneng sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), namun pengelolaannya belum maksimal.

"Belum bisa merekrut tenaga kesehatan secara mandiri,’’ ujarnya.

Dinkes sementara menggunakan jasa nakes puskesmas untuk mendukung pelayanan kesehatan di RSUD Geneng dan Mantingan.

Kekurangan coba dipenuhi dengan memanfaatkan rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

"Dari total kuota 185 nakes CPPPK, lebih dari 50 persen untuk RSUD Mantingan dan Geneng,’’ ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 179 dari total 536 pelamar tenaga kesehatan (nakes) rekrutmen calon PPPK 2023 Ngawi terpaksa gigit jari.

Pelamar seleksi PPPK itu dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran oleh badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) setempat.

"Sementara ini 357 pelamar yang lolos vermin,’’ kata Kepala BKPSDM Ngawi Idham Karima, Selasa (17/10).

Menurut Idham, pelamar dinyatakan TMS mayoritas karena tidak mengunggah surat pengajuan pindah dan pengalaman kerja mereka belum memenuhi standardisasi. 

"Ketentuannya, bila melamar formasi yang berbeda dengan pekerjaan saat ini, maka harus mengajukan surat pindah,’’ ujarnya. 

Kurangnya pengalaman juga menjadi alasan berkas pendaftaran tidak dapat diterima. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mempersyaratkan minimal pengalaman kerja dua tahun.

Klausulnya, pengalaman kerja bagi pelamar umum di luar fasilitas kesehatan (faskes) Pemkab Ngawi bisa diterima. Sebaliknya, untuk pelamar khusus wajib mengabdi di faskes naungan pemkab. (sae/cor)

 

Editor : Budhi Prasetya
#RSUD Geneng #nakes #PPPK #ngawi