NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Perjuangan santri dalam kemerdekaan Indonesia sangat besar. 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN), menandai momen tercetusnya fatwa Resolusi Jihad oleh KH Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, tahun 1945 silam.
Dalam fatwa tersebut, berjuang mengusir penjajah hukumnya fardlu ’ain alias wajib bagi setiap umat Islam dalam radius 94 kilometer dari ‘tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh’.
Di luar radius itu hukumnya fardlu kifayah atau boleh diwakili sebagian warga. "Perjuangan harus terus dilanjutkan di era modern ini," tutur Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar.
Heru mengatakan, tahun ini tema peringatan HSN yakni Jihad Santri Jayakan Negeri. Jihad santri era modern bisa dilakukan dengan ikut bersama membangun negeri.
Misalnya dengan memberdayakan ekonomi umat untuk meningkatkan kesejahteraan. Juga bisa dengan mengembangkan usaha ekonomi produktif, baik individu maupun kelompok.
Atau membantu dengan memberi pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, terutama yang kurang beruntung.
"Jihad di era modern bisa melalui banyak cara, misalnya membantu masyarakat dalam peningkatan ekonomi,’’ terangnya. (sae/naz/*)
Editor : Budhi Prasetya