NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Pria 34 tahun ini tidak kapok menipu teman kencan demi menggasak harta berharga. Bayu Adewanto, 34, diringkus Satreskrim Polres Ngawi atas kasus dugaan pencurian mobil Honda Jazz milik W, 42.
Pria yang ber-KTP di Desa Kuripan Kidul, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, itu pernah dipenjara karena kejahatan yang sama.
‘’Residivis kasus serupa di wilayah Cilacap dan Tengerang,’’ kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.
Polisi menangkap Bayu di Jalan Raya Cileles, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10) lalu.
Tim buru sergap sempat menembakkan timah panas ke kaki kiri pelaku. Tindakan tersebut dilakukan lantaran tersangka terus melawan dan membahayakan petugas.
‘’Kami masih mendalami kasus ini,’’ ujarnya.
Penangkapan Bayu bermula dari laporan W pada 26 Juni lalu. Perempuan yang berdomisili di Desa Tanjungsari, Jogorogo, Ngawi, itu kehilangan mobil Jazz-nya di depan kamar hotel. Lokasinya Jalan Raya Ngawi-Caruban masuk Desa Karangtengah Prandon, Ngawi.
Informasi yang dihimpun, W berkencan dengan Bayu yang dikenalnya melalui Tantan, aplikasi kencan online, di hotel tersebut. Pelaku beraksi tidak lama setelah check-in.
‘’Ketika (W, Red) masuk kamar mandi, saya mengambil kunci mobil dari dalam tas, lalu membawa kabur mobilnya ke Jakarta,’’ ungkap Bayu. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya