Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Korban Penyekapan Bos Rental Motor Ternyata Tersangka Judi Online, Terima Endorse di Akun Medsosnya

Budhi Prasetya • Jumat, 10 November 2023 | 18:03 WIB
JADI TERSANGKA: Rofia Tusania, korban penyekapan, ditetapkan tersangka dalam perkara endorse judi online. (DOKUMEN RADAR NGAWI)
JADI TERSANGKA: Rofia Tusania, korban penyekapan, ditetapkan tersangka dalam perkara endorse judi online. (DOKUMEN RADAR NGAWI)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat dengan Rofia Tusania? Warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, Ngawi, bersama anak balitanya itu sempat menjadi korban penyekapan.

Perempuan umur 23 tahun itu disekap selama enam jam di kamar mandi rumah Susilawati di Perumahan Madiasri, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Selasa (17/10) lalu.

Rupanya Rofia terseret perkara hukum lainnya. Penyidik Polres Ngawi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus endorse judi online.   

Usut punya usut, rupanya Rofia sudah terseret kasus tersebut sekitar dua bulan lalu. Kasus promosi judi online itu sempat viral pada awal September lalu.

Bahkan, warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, itu sudah ditahan oleh pihak Kejari Ngawi.

"Sebelum kasus penyekapan, Rofia memang terlibat perkara endorse judi online,’’ kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

Joshua mengatakan, Rofia ditetapkan tersangka karena turut mempromosikan berbagai akun judi online di akun media sosial instagram miliknya.

Saat ini berkas kasus endorse judi online tersebut sudah di Kejari Ngawi.

"Saat ini sudah tahap dua, BAP, dan semua berkas sudah kita serahkan ke kejaksaan, tersangka juga sudah ditahan,’’ ungkapnya.

Seperti diketahui, awal September lalu Polres Ngawi merilis tujuh selebgram Ngawi sebagai tersangka promosi judi online.

Hingga pekan ini baru lima orang termasuk Rofia yang ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan

"Saat ini masih ada dua orang yang belum ditahan karena masih suasana duka,’’ beber kasatreskrim.

Para tersangka kasus promosi judi online dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Lantas bagaimana kasus penyekapan Rofia? AKP Joshua mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan saksi.

Polisi juga masih mengumpulkan bukti tambahan. Masih ada saksi lain yang perlu diperiksa, termasuk Rofia.

“Kami juga akan mengecek ulang TKP untuk mencari bukti tambahan,’’ tandas Joshua. (sae/naz)

Editor : Budhi Prasetya
#penyekapan #endorse #ngawi #promosi judi online