NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menuntut Dewan Pengupahan Ngawi bijak menghitung upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Instrumen penghitungan UMK mesti mengacu standar hidup layak. "Karena harga bahan pokok banyak yang naik,’’ kata Kingkin Prasetiyo, koordinator SBMR wilayah Ngawi.
Menurut Kingkin, peningkatan UMK tidak akan begitu terasa bila tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok.
Pada akhirnya masyarakat tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. ‘’Selama ini kenaikan UMK tidak pernah lebih dari 10 persen,’’ ujarnya.
Kingkin menghitung kenaikan UMK Ngawi tahun ini sekitar delapan persen dibandingkan 2022. Besaran Rp 2,15 juta menempatkan kabupaten ini urutan ke-28 UMK terendah di Jawa Timur.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi kunci menentukan upah yang sesuai kondisi riil masyarakat.
"Jadi tidak hanya dihitung dengan angka inflasi,’’ ucapnya.
Menurut Kingkin, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja merugikan buruh. Sebab KHL tidak menjadi acuan perhitungan UMK.
Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan UMK masih lebih baik karena memperhitungkan urusan itu.
"Sulit bagi buruh dapat memenuhi kebutuhan dengan kondisi harga bahan pokok yang terus naik,’’ bebernya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya