Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sosialisasi Regulasi Dulu, Bahas UMK Kemudian, DPPTK Ngawi: Kami Juga Menunggu Instruksi Pemprov

Budhi Prasetya • Senin, 20 November 2023 | 18:00 WIB

 

KABAR GEMBIRA: Pekerja salah satu mal di Kota Madiun sedang beraktivitas, Kamis (8/12). Besaran UMK Madiun 2023 ditetapkan naik sekitar 10 persen dari tahun ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KABAR GEMBIRA: Pekerja salah satu mal di Kota Madiun sedang beraktivitas, Kamis (8/12). Besaran UMK Madiun 2023 ditetapkan naik sekitar 10 persen dari tahun ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Ngawi memulai pelan-pelan pembahasan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Sebelum menyentuh persentase kenaikannya, dinas perdagangan, perindustrian, dan tenaga kerja (DPPTK) Ngawi akan menyosialisasikan aturan mainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Upah Minimum.

"Karena PP 51/2023 ini regulasi baru menggantikan PP 36/2021 untuk menghitung UMK,’’ kata Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi kemarin (19/11).

DPPPTK akan menyosialisasikan PP 51/2023 ke anggota dewan pengupahan lainnya. Meliputi perwakilan asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan lembaga masyarakat.

Regulasi itu dinilai perlu ditelaah agar tim dewan pengupahan satu pemikiran dalam menghitung besaran UMK.

"Perlu dipelajari bersama agar ada titik temu antara pengusaha dengan buruh,’’ ujarnya.

Supriyadi mengatakan, cara penghitungan UMK tahun depan dengan sebelumnya terdapat perbedaan. Di regulasi anyar, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Sedangkan regulasi lama berpatokan pada upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

"Kami juga perlu menunggu instruksi Pemprov Jawa Timur karena hasil penghitungan upah minimum pemprov juga menjadi patokan,’’ terangnya.

Supriyadi menyampaikan bahwa peningkatan besaran UMK penting untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu agar tidak terjadi disparitas UMK yang terlalu besar dengan daerah ring satu.

‘’UMK Ngawi tahun ini hanya Rp 2,1 juta, sementara Surabaya Rp 4,5 juta,’’ sebutnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#dewan pengupahan #ngawi #umk #buruh #PP 51 tahun 2023