Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Proyeksi Dewan Pengupahan Ngawi, UMK Naik Tipis Seharga Dua Liter Pertalite,  Begini Tanggapan Serikat Pekerja

Budhi Prasetya • Rabu, 22 November 2023 | 17:00 WIB
 
TAK LAYAK: Para buruh pabrik sepatu di Ngawi tengah beristirahat. Dewan pengupahan setempat menghitung kenaikan UMK tahun depan hanya Rp 20 ribu.  (ISTIMEWA)
TAK LAYAK: Para buruh pabrik sepatu di Ngawi tengah beristirahat. Dewan pengupahan setempat menghitung kenaikan UMK tahun depan hanya Rp 20 ribu.  (ISTIMEWA)
 
NGAWIJawa Pos Radar Madiun - Proyeksi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun depan bikin mengelus dada.
 
Betapa tidak, dewan pengupahan setempat menghitung nilai kenaikannya cuma Rp 20 ribu. Atau hanya seharga dua liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Nominal tersebut hasil penghitungan dengan berpedoman pada rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
 
''Menurut kami, kenaikan Rp 20 ribu itu tidak layak,'' kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi kemarin (22/11).
 
Baca Juga: Sosialisasi Regulasi Dulu, Bahas UMK Kemudian, DPPTK Ngawi: Kami Juga Menunggu Instruksi Pemprov
 
Angka Rp 20 ribu muncul dalam pertemuan anggota dewan pengupahan di kantor DPPTK Selasa (21/11) kemarin.
 
Meliputi perwakilan DPPTK, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Supriyadi menyampaikan bahwa penghitungan UMK versi PP 51/2023 memiliki tiga variabel. Ketiganya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Variabel yang disebutkan pertama itu punya pengecualian.

Inflasi menjadi variabel penghitung bila tingkat konsumsi per kapita rata-rata rumah tangga di atas UMK berjalan. Bila di bawahnya, maka inflasi tidak masuk rumus.
 
Baca Juga: Buruh Tuntut Dewan Pengupahan Bijak Hitung UMK 2024, Ingin Upah sesuai Standar Hidup Layak
 
''Nah, berdasarkan data BPS, konsumsi per kapita per bulan masih rendah yakni Rp 968.300. Sehingga, inflasi tidak dihitung karena UMK saat ini masih sangat mencukupi,'' paparnya.

DPPTK tidak dapat berbuat banyak ihwal nilai proyeksi kenaikan UMK 2024. Pasalnya, bila tidak mengacu PP 51/2023, UMK tahun depan bakal disamakan tahun ini. Dengan kalimat lain, tidak ada kenaikan sama sekali.
 
''Kami juga dilematis,'' ujarnya.

Supriyadi menyampaikan bahwa dewan pengupahan melakukan rapat pleno besaran UMK 2024 besok (23/11).
 
Pihaknya perlu mengambil musyawarah mufakat lantaran asosiasi pengusaha sempat meminta indeks tertentu 0,1, bukan 0,3.
 
Baca Juga: UMK Kabupaten Madiun Diprediksi Naik, Surat Edaran dari Gubernur Jatim Sudah Diterima, Segera Lakukan Pembahasan Upah Buruh  
 
''Kalau pakai 0,1 maka kenaikannya lebih sedikit, yakni hanya Rp 6.886. Kasihan para buruh,'' ungkapnya.
 
Bila nantinya Pemprov Jawa Timur menetapkan naik Rp 20 ribu, maka UMK Ngawi tahun depan menjadi Rp 2.179.504 dari saat ini Rp 2.158.844. Bila dipersentase, kenaikannya 0,9 persen.
 
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ngawi Hartini mengaku sangat kecewa dengan nilai tersebut.
 
''Dasar penghitungan BPS Ngawi berdasarkan Susenas 2023 tidak relevan,'' ujarnya.
 
Hartini menuding data BPS tidak up-to-date terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terbaru.
 
Sekalipun upah naik, namun sama sekali tidak membantu buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menyusul naiknya harga banyak bahan pokok.
 
''Pemerintah itu berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Kalau kenaikannya seperti ini, di mana letak sejahteranya masyarakat ?'' tukasnya. (sae/cor)
 
 
POIN KRUSIAL HITUNG UMK NGAWI 2024
 
- Berpedoman PP 51/2023
- Penghitungan tak pakai variabel inflasi
- Konsumsi per kapita per bulan masih rendah
- Dewan pengupahan rapat pleno besok (23/11)
 
Sumber: Diolah dari wawancara
Editor : Budhi Prasetya
#dewan pengupahan #ngawi #umk #spsi