Betapa tidak, dewan pengupahan setempat menghitung nilai kenaikannya cuma Rp 20 ribu. Atau hanya seharga dua liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Nominal tersebut hasil penghitungan dengan berpedoman pada rumus Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
''Menurut kami, kenaikan Rp 20 ribu itu tidak layak,'' kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi kemarin (22/11).
Angka Rp 20 ribu muncul dalam pertemuan anggota dewan pengupahan di kantor DPPTK Selasa (21/11) kemarin.
Meliputi perwakilan DPPTK, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Supriyadi menyampaikan bahwa penghitungan UMK versi PP 51/2023 memiliki tiga variabel. Ketiganya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Variabel yang disebutkan pertama itu punya pengecualian.
Inflasi menjadi variabel penghitung bila tingkat konsumsi per kapita rata-rata rumah tangga di atas UMK berjalan. Bila di bawahnya, maka inflasi tidak masuk rumus.
''Nah, berdasarkan data BPS, konsumsi per kapita per bulan masih rendah yakni Rp 968.300. Sehingga, inflasi tidak dihitung karena UMK saat ini masih sangat mencukupi,'' paparnya.
DPPTK tidak dapat berbuat banyak ihwal nilai proyeksi kenaikan UMK 2024. Pasalnya, bila tidak mengacu PP 51/2023, UMK tahun depan bakal disamakan tahun ini. Dengan kalimat lain, tidak ada kenaikan sama sekali.
''Kami juga dilematis,'' ujarnya.
Supriyadi menyampaikan bahwa dewan pengupahan melakukan rapat pleno besaran UMK 2024 besok (23/11).
Pihaknya perlu mengambil musyawarah mufakat lantaran asosiasi pengusaha sempat meminta indeks tertentu 0,1, bukan 0,3.
''Kalau pakai 0,1 maka kenaikannya lebih sedikit, yakni hanya Rp 6.886. Kasihan para buruh,'' ungkapnya.
Bila nantinya Pemprov Jawa Timur menetapkan naik Rp 20 ribu, maka UMK Ngawi tahun depan menjadi Rp 2.179.504 dari saat ini Rp 2.158.844. Bila dipersentase, kenaikannya 0,9 persen.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ngawi Hartini mengaku sangat kecewa dengan nilai tersebut.
''Dasar penghitungan BPS Ngawi berdasarkan Susenas 2023 tidak relevan,'' ujarnya.
Hartini menuding data BPS tidak up-to-date terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terbaru.
Sekalipun upah naik, namun sama sekali tidak membantu buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menyusul naiknya harga banyak bahan pokok.
''Pemerintah itu berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Kalau kenaikannya seperti ini, di mana letak sejahteranya masyarakat ?'' tukasnya. (sae/cor)
POIN KRUSIAL HITUNG UMK NGAWI 2024
- Berpedoman PP 51/2023
- Penghitungan tak pakai variabel inflasi
- Konsumsi per kapita per bulan masih rendah
- Dewan pengupahan rapat pleno besok (23/11)
Sumber: Diolah dari wawancara