NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Sanksi hukuman badan di penjara seringkali disebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum.
Tujuannya jelas, agar pelaku pelanggaran hukum tak lagi mengulangi perbuatannya. Seperti yang terjadi di Ngawi ini.
Dua narapidana terorisme Lapas Kelas II B Ngawi ini menjadikan sel jeruji besi sebagai tempt perenungan.
Edi Soebianto, asal Surabaya, dan Fikri Muhammad, ber-KTP Sidoarjo, berikrar setia terhadap NKRI. Itu dilakukan setelah keduanya hampir tiga tahun mendekam di hotel prodeo.
Edi dan Fikri ditangkap atas keterlibatannya sebagai anggota jemaah Islamiyah pada Agustus 2021.
Keduanya sempat mendekam di Rutan I Depok sebelum dilayar ke Lapas Kelas II B Ngawi, Desember tahun lalu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada Soebianto. Sedangkan vonis Fikri lebih tinggi dengan empat tahun penjara.
Selama menjalani masa penahanan, keduanya mulai sadar dan menyesali keputusan ikut gerakan radikal.
"Berdasarkan hasil pengamatan dan binaan, keduanya layak melakukan ikrar setia NKRI,’’ kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar, Kamis (1/2) kemarin.
Asep mengatakan, upaya deradikalisasi menggandeng Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pihaknya berharap warga binaan lain mengawasi dan membantu napi terorisme kembali setia pada Pancasila dan NKRI.
"Menerima kebinekaan dan keanekaragaman Indonesia, baik ras, agama, dan suku,’’ tuturnya.
Sementara itu, Fikri bersyukur bisa berikrar setia terhadap NKRI. Petugas lapas dan napi lainnya membantu dirinya agar bisa berbaur dengan masyarakat.
"Saya perlu memulai semuanya dari awal,’’ ujarnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya