NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Berjualan di Ngawi Street Food (NSF) kini tidak lagi cuma-cuma atau gratis.
Pemkab Ngawi menarik retribusi Rp 1 juta per tahun untuk sewa kios. Sebagaimana ketentuan dalam Perda 10/2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
"Sudah berlaku sejak 5 Januari lalu,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Kusumawati Nilam kemarin (2/2).
Nilam mengatakan, pedagang yang menggelar lapak di NSF telah diberi sosialisasi ihwal retribusi sewa kios.
Mereka diberi kebebasan membayar. Boleh mengangsur harian, mingguan, bulanan, atau langsung pelunasan.
Besaran sewa Rp 1 juta berdasarkan perhitungan Rp 300 per meter persegi per hari. Sementara luasan kios NSF 9,6 meter persegi.
‘’Relatif terjangkau untuk pedagang,’’ ujarnya.
Pedagang dilarang mengalihkan sewa kios ke orang lain. Bila tidak lagi aktif berjualan, maka harus diserahkan ke pemkab.
‘’Pedagang yang tidak lagi berjuakan diberi waktu hingga tiga bulan untuk penyerahan,’’ ucapnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya