Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Warga Boleh Memotret Form C Hasil di TPS, Ini Penjelasan KPU Ngawi

Asep Syaeful • Senin, 12 Februari 2024 | 00:00 WIB

 

BIMTEK: KPU Ngawi membekali anggota panitia pemilihan kecamatan proses penghitungan suara, Jumat (9/2).
BIMTEK: KPU Ngawi membekali anggota panitia pemilihan kecamatan proses penghitungan suara, Jumat (9/2).
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi berupaya mewujudkan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 transparan.

Salah satunya mempersilakan warga memfoto formulir C hasil. Pendokumentasian juga dilakukan anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), pengawas tempat pemungutan suara (TPS), dan saksi peserta pemilu.

"Warga yang hadir di TPS boleh memotret form C hasil yang nantinya bisa menjadi bukti kalau ada kesalahan dalam rekapitulasi,’’ kata Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.

Prima mengatakan, KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung dan rekapitulasi.

Aplikasi itu mengubah pola dan tulisan tangan di formulir C1 plano menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

"Petugas KPPS yang dibekali aplikasi Sirekap akan memverifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1,’’ ujarnya.

Bila angka tidak terbaca sama dengan form C, petugas akan melakukan revisi. Data yang dapat dilihat publik di Sirekap nantinya tidak lagi foto mentah, melainkan numerik.

‘’Masyarakat bisa melihat diagram, tidak angka-angka,’’ kata Prima. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#TPS #ngawi #form C hasil #rekapitulasi surat suara