Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Soal Video Deklarasi Dukungan, Kades Sambiroto Dicecar 30 Pertanyaan, Diperiksa Satu Jam oleh Komisioner Bawaslu Ngawi

Asep Syaeful • Selasa, 13 Februari 2024 | 20:30 WIB

 

MEMENUHI UNDANGAN PEMERIKSAAN: Kepala Desa Sambiroto, Padas, Sri Mulyono mendatangi kantor Bawaslu Ngawi, Senin (12/2) kemarin.
MEMENUHI UNDANGAN PEMERIKSAAN: Kepala Desa Sambiroto, Padas, Sri Mulyono mendatangi kantor Bawaslu Ngawi, Senin (12/2) kemarin.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Penanganan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret kepala dan perangkat desa Sambiroto, Padas, Ngawi, terus bergulir.

Seperti diketahui, netralitas perangkat Desa Sambiroto, Padas, Ngawi, dipermasalahkan pascaberedarnya video dugaan deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon presiden – wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Hal itu berbuntut laporan ke Bawaslu Ngawi. Warga Pengawas Netralitas (WPN) Ngawi melaporkan video tersebut dengan tudingan pelanggaran pemilu, Senin (5/2) lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, bawaslu setempat melakukan serangkaian langkah-langkan penanganan. Salah satunya mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.

Senin (12/2) kemarin, Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono memenuhi panggilan Bawaslu Ngawi. (12/2). Komisioner lembaga itu memeriksanya atas laporan dugaan pelanggaran netralitas.

Komisioner bawaslu mencecar 30 pertanyaan selama sekitar satu jam sejak pukul 13.30 WIB. Terkait video deklarasi bersama sejumlah perangkat desa yang sempat beredar di TikTok.

"Saya memang membuat video tersebut,’’ kata Yoni, sapaan akrab Sri Mulyono, usai menjalani pemeriksaan.

Yoni mengatakan, materi pertanyaan oleh komisioner bawaslu seputar pembuatan video deklarasi. Meliputi alasan, maksud, dan tujuan. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#video deklarasi dukungan #netralitas #ngawi #kades sambiroto #pelanggaran pemilu