NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Hitung ulang mewarnai proses rekapitulasi perolehan suara di Ngawi.
Hal tersebut lantaran ada dugaan kesalahan penghitungan untuk surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur di TPS 05 Karangtengah, Ngawi.
''Yang seharusnya surat suara tidak sah sebanyak 45, tapi tertulis 46,'' kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi Anita Setia Mega Putri, Rabu (21/2) kemarin.
Meski selisih jumlah hanya satu suara, petugas tetap melakukan penghitungan ulang untuk mengurai permasalahan tersebut.
Surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur TPS 05 Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawi, pun dihitung ulang.
''Yang benar 45 suara tidak sah,'' ungkapnya.
Anita menuturkan, hitung ulang itu bermula dari keberatan salah seorang saksi yang menyoal ketidaksesuaian antara form C dengan dengan jumlah surat suara terkait.
''Rekomendasi hitung ulang cukup dengan panwascam,'' ujarnya.
Proses rekapitulasi Pemilu 2024 di Ngawi masih berlangsung. Masing-masing PPK tengah menghitung hasil coblosan.
''Meski sempat ada keberatan dari saksi, tahapan terpantau lancar,'' pungkasnya. (mg1/den)
Editor : Budhi Prasetya