Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Warga Ngawi Calon Penerima Elpiji Melon Masih Tercatat 175.428 Keluarga, Pendataan Berbasis DTKS Kemensos

Asep Syaeful • Sabtu, 2 Maret 2024 | 01:30 WIB

 

PENYALURAN: Aktivitas pendistribusian elpiji tiga kilogram di salah satu pangkalan di Ngawi.
PENYALURAN: Aktivitas pendistribusian elpiji tiga kilogram di salah satu pangkalan di Ngawi.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan soal pembelian elpiji tiga kilogram atau biasa disebut elpiji melon hanya bagi warga kategori tidak mampu masih belum berjalan sepenuhnya.

Khususnya terkait dengan syarat penggunaan KTP elektronik saat pembelian elpiji melon. Hal ini lantaran proses pendataan dan sosialisasi masih terus dilaksanakan.

Pendataan tersebut menyasar warga yang berhak menerima elpiji melon. Calon penerima elpiji bersubsidi itu berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Sudah ada 175.428 keluarga yang tercatat di aplikasi Pertamina,’’ sebut Taufik Kurniawan, head section communication relation Pertamina Jatim Balinus, kemarin (28/2).

Sebagaimana diketahui, Pertamina mewajibkan pembeli elpiji tiga kilogram menunjukkan KTP sejak 1 Januari lalu.

Akan tetapi, langkah itu belum dibarengi pengetatan hanya warga yang tercatat dalam DTKS saja yang diperbolehkan membeli elpiji melon.

"Yang tidak terdata warga miskin masih bisa dilayani,’’ ujarnya sembari menyebut nantinya hanya masyarakat miskin yang boleh membeli elpiji tiga kilogram.

"Sejauh ini masih sosialisasi dan pendataan,’’ imbuhnya.

Taufik mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak kaget ketika kebijakan tersebut diberlakukan 100 persen. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#DTKS #ngawi #elpiji melon