Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tahapan Pilkada Ngawi Dimulai Bulan April, KPU Mulai Ancang-Ancang Siapkan Petugas Penyelenggara 

Asep Syaeful • Jumat, 8 Maret 2024 | 00:22 WIB

PARA PETUGAS: Suasana pelantikan KPPS di Pacitan. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)
PARA PETUGAS: Suasana pelantikan KPPS di Pacitan. (NUR CAHYONO/RADAR PACITAN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Berbicara soal pemilihan kepala daerah (pilkada), pihak penyelenggara kini mulai pasang kuda-kuda menyongsong pelaksanaan kontestasi tersebut.

Meski berhimpitan dengan pelaksanaan sisa tahapan Pemilu 2024, toh masih ada waktu sekitar sebulan lagi sebelum tahapan pilkada dimulai.

"Pelaksaan pilkada sudah ditetapkan 27 November nanti, April nanti sudah mulai tahapan,’’ kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, Rabu (6/3) kemarin.

Baca Juga: Usung Bakal Calon Bupati saat Pilkada, Perolehan Kursi Parpol Minimal Sembilan, KPU Tunggu Penetapan Hasil Pileg

April mendatang KPU sudah harus melakukan tahapan pilkada. Yakni, pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Dalam tahap ini ada dua pilihan.

Pertama, mengevaluasi kinerja petugas di coblosan Februari lalu. Yang mana, masa kerja mereka berakhir akhir bulan ini.

Kedua, melakukan rekrutmen baru. Hal tersebut juga berlaku untuk KPPS yang bertugas pada pencoblosan sebelumnya.

"Opsi pertama yang paling kuat untuk diambil. Kalau kinerja buruk, baru rekrutmen,’’ ungkap Prima

Baca Juga: PDIP dan Nasdem Mulai Gagas Pembentukan Koalisi Pilkada, PKB Malah Bilang Begini  

Setelah itu, KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dengan meneliti berkas daftar potensial pemilih.

Jika pilkada nanti ada calon perseorangan, verifikasi dukungannya tujuh persen dari jumlah DPT.

"Pendaftaran calon Agustus akhir,’’ ujarnya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Sementara: Perolehan Kursi Tiga Parpol Ngawi Diprediksi Bertambah, Kinerja PDIP Dinilai Kurang Optimal

Prima menyampaikan, pencalonan bupati dan wakil bupati hanya perlu 20 persen dari kursi di DPRD.

Jika SK perolehan kursi diterbitkan 21 Maret, lanjutnya, kemungkinan April sudah bisa diteropong kepastian perolehan kursi masing-masing partai politik.

"Perolehan kursi DPRD Ngawi, setelah ditetapkan nanti bisa digunakan untuk mengusung paslon bupati dan wakil bupati,’’ pungkasnya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada #kpps #pencalonan bupati #KPU #ngawi