KORTING: Jam kerja ASN selama Ramadan berkurang lima jam setiap pekannya.
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ngawi harus menyesuaikan aturan baru selama Ramadan tahun ini.
Hal itu terkait dengan jam kerja ASN. Sudah jamak diterapkan saban tahun, waktu dinas abdi negara dikorting selama Ramadan.
Mengacu Surat Edaran Bupati Ngawi tentang Penetapan Jam Kerja ASN Ramadan 1445 H,
Besaran korting lima jam selama satu pekan.
"Normalnya 37,5 jam, selama Ramadan tinggal 32,5 jam," kata Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Ngawi Hari Wahono, Rabu (13/3) kemarin.
Hari menerangkan, jam kerja ASN selama Ramadan berkurang satu jam setiap harinya. Berlaku untuk abdi negara lima hari kerja atau enam hari kerja.
ASN tidak diberi waktu istirahat selama Ramadan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Kalau ada jam istirahat, pelayanan bisa terhenti," ujarnya.
Hari mengatakan, aturan jam kerja tidak saklek. Perangkat daerah yang menerapkan pola kerja sif dipersilakan untuk mengatur jam bekerja.
"Seperti dinkes dan dishub yang menerapkan sistem sif mengatur jam kerja ASN-nya masing-masing," pungkasnya. (sae/cor)
PERUBAHAN JAM KERJA ASN
LIMA HARI KERJA
Senin-Jumat pukul 07.30-14.00
ENAM HARI KERJA
Senin-Kamis pukul 07.30-13.15
Jumat pukul 07.30-11.30
Sabtu pukul 07.30-13.00
(Sumber: Bagian Organisasi Setda Ngawi)
Editor : Budhi Prasetya