NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Bandel. Salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kwadungan, Ngawi, dirazia polisi lantaran nekat beroperasi saat bulan ramadan.
Kedatangan petugas gabungan yang dimotori Polsek Kwadungan ke tempat hiburan malam (THM) tersebut tak urung membuat pemandu lagu dan tamu tempat karaoke kelabakan.
Mereka tidak menyangka jika aktivitasnya menyanyi sembari menenggak minumal beralkohol pada malam itu harus berakhir di kantor polisi.
Sedikitnya sepuluh orang digelandang dari tempat karaoke tersebut pada hari Rabu dini hari (19/3) kemarin.
Satu di antaranya diketahui sebagai pemilik THM. Sembilan lainnya merupakan pemandu lagu dan tamu berdendangnya.
"Mereka kedapatan bernyanyi di room karaoke sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak jowo yang dicampur bir hitam,’’ kata Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro.
Petugas menyita banyak minuman keras (miras) dalam razia disertai penertiban di THM tersebut.
Puluhan botol bir pabrikan diangkut ke kantor Polsek Kwadungan. Rinciannya, tiga krat bir dengan total 48 botol. Satu dus bir hitam berisi 24 botol kecil.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu botol miras oplosan ukuran 1.500 mililiter. Juga, dua buah gelas kecil.
"Para tamunya justru bukan dari Kwadungan,’’ ujarnya.
Jais mengungkapkan, razia THM merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat).
Sembilan orang yang diamankan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) Perda 10/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan aman bagi masyarakat,’’ tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ngawi jauh-jauh hari sudah mengeluarkan aturan tentang operasional THM selama bulan Ramadan.
Surat edaran (SE) yang ditanda tangani Bupati Ngawi sebelum hari pertama bulan puasa itu mengenai ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 H.
Salah satu isinya di antaranya soal larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam. (sae/cor)
HASIL RAZIA TEMPAT KARAOKE OLEH POLSEK KWADUNGAN
Tiga krat bir dengan total 48 botol
Satu dus bir hitam berisi 24 botol
Satu botol miras oplosan ukuran 1.500 mililiter
Satu porong tempat mencampur miras
Dua botol kosong bir hitam
Dua gelas kecil
(Sumber: Polsek Kwadungan)
Editor : Budhi Prasetya